Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan normatif pemeriksaan bukti permulaan dalam sistem perpajakan Indonesia sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mengkaji implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap mekanisme pemeriksaan bukti permulaan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (library research) atau data sekunder. Menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) dan pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian menujukkan bahwa (1) Pengaturan terkait pemeriksaan bukti permulaan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang HPP sebagaimana dalam Pasal 2 angka 13 dan Pasal 43A ayat (4) UU HPP diketahui tetap menggunakan prinsip-prinsip dalam hukum acara pidana, serta adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 yang bersifat teknis dan mengandung upaya paksa yang dikatehui ingin melampaui ketentuan yang diatur dalam KUHAP, (2) Putusan Mahkamah Konstitusi No. 83/PUU-XXI/2023 uji materiil pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan, pada putusan tersebut pada pokoknya MK berpendapat bahwa terdapat kebutuhan untuk mengatur lebih tegas tentang, Prinsip Hak Asasi Wajib Pajak, MK menegaskan tidak boleh ada tindakan paksa sebelum penyidikan formal dimulai, demi melindungi hak privasi, presumption of innocence, dan fair treatment, dan batasan Pendelegasian Kewenangan yakni pendelegasian ke Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022. Rekomendasi dalam penelitian ini yakni : (1) Pemerintah dan DPR perlu membentuk mekanisme khusus untuk melakukan percepatan revisi terhadap Pasal 43 A, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang terdampak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023, (2) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023, dapat di Implementasikan secara nyata oleh stakeholder bidang hukum perpajakan, sesuai dengan tujuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil dan proporsional
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.