Main Article Content

Abstract

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan konsep restorative justice dalam sistem penegakan hukum pidana di Kabupaten Pegunungan Bintang, dengan hipotesis bahwa mekanisme berbasis adat dapat lebih memenuhi rasa keadilan substantif masyarakat lokal dibanding sistem litigasi formal.


Metode Penelitian: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, didukung dengan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen adat, serta literatur hukum terkait. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen, observasi terhadap praktik penyelesaian perkara di masyarakat adat, dan wawancara dengan aparat kepolisian serta tokoh adat.


Hasil dan Pembahasan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui jalur adat, dengan fasilitasi oleh kepolisian, terbukti efektif dalam mendorong pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta menghasilkan kepuasan dan legitimasi sosial yang tinggi. Namun, implementasi keadilan restoratif masih menghadapi kendala normatif akibat keterbatasan pengakuan dalam hukum positif nasional.


Implikasi: Implikasi dari temuan ini merekomendasikan adanya harmonisasi regulasi dan penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta perlunya studi lanjut mengenai integrasi restorative justice pada perkara pidana berat dan di wilayah urban.

Keywords

penegakan hukum restorative justice pidana

Article Details

How to Cite
Wahab, M. S., Rahawarin, A. R., Suwito, S., & Hamid, M. A. (2024). Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice Di Kabupaten Pegunungan Bintang. Journal of Law Review, 3(1), 32–40. https://doi.org/10.55098/jolr.v3i1.163