Main Article Content
Abstract
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum perjanjian perkawinan terhadap status, pengelolaan, dan pembagian harta pribadi serta harta bersama suami istri di Indonesia. Hipotesis yang diajukan adalah bahwa perjanjian perkawinan yang disusun secara sah dan memenuhi persyaratan formil maupun materil akan memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi para pihak, mencegah timbulnya sengketa, dan memastikan keadilan dalam pembagian harta maupun penanganan utang.
Metode Penelitian: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), menggunakan data utama berupa peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan, khususnya Putusan Pengadilan Agama Jayapura Nomor 209/Pdt.G/2021/PA.Jpr. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan norma hukum, doktrin, serta fakta empiris dari studi kasus.
Hasil dan Pembahasan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan yang jelas dan terdaftar secara resmi memberikan kepastian hukum terhadap status harta, perlindungan terhadap aset pribadi, serta mempercepat proses penyelesaian sengketa di pengadilan.
Implikasi: Implikasi temuan ini mendorong perlunya pembaruan regulasi, peningkatan edukasi hukum, dan penguatan prosedur pembuatan perjanjian perkawinan di Indonesia.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.