Main Article Content

Abstract

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan implementasi keadilan dalam pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia, dengan fokus pada faktor-faktor penyalahgunaan fasilitas negara, pengelolaan dana kampanye yang tidak transparan, serta rendahnya efektivitas partisipasi masyarakat dan lembaga pengawas.


Metode Penelitian: Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi ini menelaah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 beserta data pelanggaran yang dihimpun dari Bawaslu dan hasil survei partisipasi publik. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap temuan empiris, pelaksanaan regulasi, dan kapasitas kelembagaan pengawasan.


Hasil dan Pembahasan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa 30% pelanggaran Pilkada berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas negara, sementara kendala lain ditemukan pada ketidakefektifan pelaporan dana kampanye dan lemahnya literasi politik masyarakat. Temuan ini menegaskan perlunya reformasi regulasi, penguatan kapasitas pengawas, serta digitalisasi pengawasan sebagai solusi strategis. Implikasi penelitian ini mendorong pembuat kebijakan dan lembaga pengawas untuk melakukan pembaruan kebijakan, pelatihan berkelanjutan, serta membangun ekosistem pengawasan partisipatif berbasis teknologi.


Implikasi: Studi ini juga merekomendasikan riset lebih lanjut dengan pendekatan lintas disiplin guna memperkuat sistem pengawasan Pilkada di Indonesia ke depan.

Keywords

Keadilan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah

Article Details

How to Cite
Boma, A., Aituru, Y. P., & Gani, N. (2024). Tantangan Dalam Implementasi Keadilan Pada Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Journal of Law Review, 3(1), 1–11. https://doi.org/10.55098/jolr.v3i1.160