Main Article Content
Abstract
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas dan tantangan implementasi pelayanan terpadu sidang keliling berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2015 dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah terpencil.
Metode Penelitian: Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang mencakup regulasi, putusan pengadilan, literatur ilmiah, dan laporan empiris dari beberapa Pengadilan Agama di Indonesia. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan interpretasi preskriptif terhadap data sekunder yang relevan.
Hasil dan Pembahasan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa sidang keliling efektif meningkatkan partisipasi masyarakat dan percepatan penyelesaian perkara, terutama pada kasus perceraian dan isbat nikah. Keberhasilan program sangat dipengaruhi oleh intensitas sosialisasi hukum, penguatan kapasitas sumber daya manusia, inovasi teknologi informasi, kualitas infrastruktur, dan kolaborasi antar lembaga. Namun, masih ditemukan kendala berupa keterbatasan SDM, infrastruktur, dan disparitas akses digital.
Implikasi: Temuan ini berimplikasi pada perlunya kebijakan yang lebih adaptif dan berkelanjutan dalam penguatan pelayanan hukum berbasis masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pelatihan, digitalisasi, dan kolaborasi multi-aktor, serta mengusulkan studi lanjutan yang lebih komprehensif secara lintas wilayah.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.